Hijab (bahasa Arab: حجاب, ħijāb) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti "penghalang". Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata hijab lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim (lihat jilbab). Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.
Dalam Al Qur'an pada dua surat Al-Ahzab :59 dan An-Nur
:31 disebutkan kewajiban wanita muslim menggunakan hijab:
“
|
Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab :59)
|
”
|
Kemudian dalam surat An-Nur ayat 31:
“
|
...dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya... (An Nuur :31)
|
”
|
Menurut Muhammad
Nashiruddin Al Albany kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh
badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak
tipis, bahan tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk
tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian
wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari
popularitas diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar